Puguh Kribo di Percaya Menjadi Pengacara LMKN

Pengacara Puguh Kribo

 Jakarta, DJC - Pengacara Puguh Triwibowo, S.T., S.H., atau yang lebih dikenal dengan panggilan Puguh Kribo, sah sebagai Penasehat Hukum (PH) dari LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional), yang berkedudukan di Gedung Sentra Mulia Rasuna Said Kuningan, LMKN adalah Lembaga yang diatur dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Dalam Undang-undang tersebut mengamanatkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia.

Tugas dari LMKN adalah menarik dan menghimpun Royalti, menyusun Kode Etik, melakukan Pengawasan, melakukan tata cara Perhitungan, menata cara pendistribusian, serta mediasi atas sengketa hak cipta dan hak terkait. Visi dari LMKN adalah meningkatkan pendapatan royalti penggunaan karya cipta lagu dan music di Indonesia dan terdistribusinya royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik kepada pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait, dan misi LMKN adalah menyelenggarakan manajemen royalti penggunaan karya cipta lagu dan/atau musik secara transparan, proporsional, dan adil sesuai ketentuan yang berlaku.” Ungkap Puguh Kribo yang juga seorang Musisi yang pernah memecahkan Rekor Muri ditahun 2010 Dan Rekor dunia Muri 2017.

Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Periode 2022 - 2025, diketuai oleh Dharma Oratmangun, Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2022, pada tanggal 20 Juni 2022 Wakil Menteri Hukum dan HAM RI Bapak Prof. Dr. Eddy Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum. melantik dan mengambil sumpah Komisioner LMKN periode 2022 – 2025 dengan demikian berakhir pula kepengurusan komisioner LMKN periode sebelumnya. 

Puguh Kribo menandatangani nota kesepakatan, Dan diberikan Kuasa untuk melakukan tindakan hukum terhadap semua instansi yang memutar lagu-lagu yang memiliki Hak Cipta sesuai dengan aturan Hukum yang berlaku baik non litigasi maupun Litigasi. Menindak secara tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. Undang-Undang tersebut mengamanatkan LMKN untuk menangani pengumpulan royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik di Indonesia, dan LMKN mempunyai kewenangan untuk mengoleksi (mengumpulkan) royalti penggunaan karya cipta lagu dan musik dari para pengguna komersial dengan tarif yang ditetapkan dan disahkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dan mendistribusikannya kepada para Pencipta, Pemegang Hak dan Pemilik Hak Terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

Menghimbau kepada semua Musisi yang memiliki karya Musik , dan karyanya belum memiliki Hak Cipta segera didaftarkan untuk menerima hak cipta, sehingga lagu tersebut dapat menerima royalti yang bermanfaat bagi pemiliknya. (sTr)

 

Diberdayakan oleh Blogger.