Once “Pahami UU Hak Cipta”, Jawaban Dari Pernyataan Ahmad Dhani

Once Mekel (Istimewa)

Jakarta, DJC – Beberapa waktu terakhir, jagad musik Indonesia diramaikan oleh perseteruan yang terjadi antara Ahmad Dhani dan mantan vokalis Dewa 19, Once Mekel. Hal ini imbas dari pernyataan Ahmad Dhani beberapa waktu lalu, yang melarang Once menyanyikan lagu-lagu karyanya. Padahal diketahui, Once adalah salah satu vokalis yang sukses mengangkat karya Ahmad Dhani saat bergabung dengan, Dewa 19. Banyak lagu fenomenal yang lahir dari kolaborasi mereka di band asal kota Surabaya ini.

            Untuk menjawab simpang siurnya permasalahan ini, Once dengan kuasa hukumnya Panji Prasetyo, menggelar jumpa pers di sebuah kedai kopi di kawansan Lebak Bulus, Jakarta (31/03). Once menjelaskan bahwa dirinya sebagai pelaku industri musik memahami dan merasa harus menjunjung tinggi amanat UU Hak Cipta.

            “Menurut saya hal itu sangat tidak beralasan, saat saya dilarang menyaikan lagu-lagu karya Ahmad Dhani, yang dimana saat itu saya menjadi vokalis Dewa 19. Padahal sebelumnya tidak ada masalah. Sebagai pelaku industri musik, kita harus memahami Undang-Undang Hak Cipta No. 28/2014. Dan sebagai pencipta lagu, Ahnad Dhani sebenarnya sudah mendapat banyak royalti dari lagu-lagu yang telah ciptakan. Tapi anehnya, kenapa aturan ini hanya diterapkan kepada saya, tidak pada vokalis Dewa 19 lainnya.” Jelas Once.

            Dijelaskan juga, bahwa pernyataan Ahmad Dhani tersebut jelas merupakan ketidakpahaman terhadap ketentuan UU Hak Cipta, di mana sesuai dengan Pasal 87 UU Hak Cipta jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (PP 56/2021), Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN). Jika seorang performer (melalui penyelenggara atau EO) telah mendapatkan lisensi dan telah membayarkan royalti kepada LMKN, maka performer tersebut tidak dapat dianggap telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 9 UU Hak Cipta. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 87 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai ketentuan khusus (lex specialis) mengenai performing rights dalam UU Hak Cipta.

            Menurut Panji Prasetyo, bagi seorang pencipta tidak dapat tiba-tiba melarang penyanyi untuk menggunakan ciptaan dari pencipta tersebut secara komersial. Berdasarkan Pasal 87 UU Hak Cipta, pencipta telah memberikan kuasa dan kewenangan kepada LMK dan LMKN untuk bertindak atas nama pencipta dalam memberikan izin penggunaan lagu, penghimpunan dan pendistribusian royalti performing rights. Pengaturan mengenai performing rights lebih lanjut juga diatur pada Pasal 10 PP 56/2021 yang menyebutkan bahwa setiap orang (tanpa terkecuali) yang melakukan penggunaan secara komersial terhadap lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui LMKN, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP 56/2021.

Secara lebih tegas, pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta menyatakan, bahwa setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukkan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif. Dengan demikian, jelas bahwa seorang pencipta tidak dapat secara sewenang-wenang melarang secara khusus seseorang untuk tidak menggunakan ciptaannya tersebut secara komersial. Jelas Panji lebih lanjut.

            Terlepas dari posisi Once adalah salah satu pihak yang turut mempopulerkan lagu ciptaan Ahmad Dhani semasa dirinya menjadi vokalis dari grup band Dewa 19, justru hak dari Once jelas dilindungi oleh UU Hak Cipta sebagai masyarakat yang menggunakan suatu ciptaan secara komersial dan telah melakukan kewajiban hukum yaitu membayar royalti kepada LMKN. Dan untuk itu Once menolak secara tegas segala tuduhan tidak berdasar yang disampaikan oleh Ahmad Dhani kepada dirinya. (sTr)

Diberdayakan oleh Blogger.